Laman

Rabu, 09 Maret 2011

KRITERIA KEANGGOTAAN DPM

Kriteria ketua DPM adalah sebagai berikut:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar sebagai mahasiswa POLTEKKES KEMENKES SEMARANG pada semester berjalan
c. Telah mengikuti dan lulus orientasi mahasiswa
d. Mempunyai indeks prestasi minimal 3,00 dan nilai rata-rata 7 untuk tingkat 1
e. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada almamater
f. Maksimal duduk sebagai mahasiswa pada tahun kedua
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Berakhlak mulia dan berwawasan luas
i. Pernah mengikuti latihan kepemimpinan mahasiswa atau latihan kepemimpinan yang lain
j. Pernah menjadi pengurus aktif dari suatu organisasi
k. Kandidat Ketua DPM dapat mengikuti pemilihan Ketua DPM dengan syarat memenuhi kriteria di atas 75% berdasarkan prioritas yang wajib yaitu poin a s.d. h


Kriteria Wakil Ketua DPM adalah sebagai berikut :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar sebagai mahasiswa POLTEKKES KEMENKES SEMARANG pada semester berjalan
c. Telah mengikuti dan lulus orientasi mahasiswa
d. Mempunyai loyalitas yang tinggi
e. Mampu menggantikan tugas ketua apabila berhalangan
f. Sehat jasmani dan rohani


Kriteria Sekretaris DPM adalah sebagai berikut :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar sebagai mahasiswa POLTEKKES KEMENKES SEMARANG pada semester berjalan
c. Telah mengikuti dan lulus orientasi mahasiswa
d. Mempunyai dedikasi yang tinggi
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Mempunyai tingkat kinerja yang tinggi

Kriteria Bendahara DPM adalah sebagai berikut :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar sebagai mahasiswa POLTEKKES KEMENKES SEMARANG pada semester berjalan
c. Telah mengikuti dan lulus orientasi mahasiswa
d. Mempunyai dedikasi yang tinggi
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Mempunyai tingkat ketelitian dalam bekerja yang tinggi

Kriteria Komisi DPM adalah sebagai berikut :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar sebagai mahasiswa POLTEKKES KEMENKES SEMARANG pada semester berjalan
c. Telah mengikuti dan lulus orientasi mahasiswa
d. Mempunyai dedikasi yang tinggi
e. Sehat jasmani dan rohani

Kamis, 03 Maret 2011

LATAR BELAKANG

KBM POLTEKKES KEMENKES SEMARANG adalah organisasi yang menampung dan menyalurkan aspirasi, minat dan potensi mahasiswa
KBM bersifat independen, otonom, dan demokrasi

Bentuk organisasi KBM POLTEKKES KEMENKES SEMARANG adalah:
a. DPM (Dewan Permusyawaratan Mahasiswa )
b. BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa )
c. DEMA (Dewan Mahasiswa)
d. HIMA (Himpunan Mahasiswa)
KBM POLTEKKES KEMENKES SEMARANG berazaskan Pancasila
KBM POLTEKKES KEMENKES SEMARANG berfungsi sebagai wahana pengembangan diri manusia ke arah perluasan wawasan, profesionalisme, pengembangan jiwa demokrasi dan toleransi serta pembentukan integritas kepribadian

Tujuan penyelenggaraan KBM POLTEKKES KEMENKES SEMARANG adalah:
a. Mengembangkan wawasan keilmuan mahasiswa
b. Mengembangkan jiwa kepemimpinan mahasiswa
c. Melatih jiwa demokrasi bagi mahasiswa
d. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa
e. Membina dan mengembangkan aktivitas dan kreativitas mahasiswa

APA SIH DPM ITU ???

Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) adalah lembaga legislatif tertinggi KBM POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
Tujuan DPM adalah mengawasi dan mengevaluasi jalannya pemerintahan yang telah dan sedang berlangsung di lembaga mahasiswa KBM POLTEKKES KEMENKES SEMARANG

Tugas dan Wewenang DPM
1. Menetapkan GBHK (Garis Besar Haluan Kerja) BEM
2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden BEM yang baru
3. Mengesahkan Program kerja yang akan dilaksanakan BEM selama satu periode
4. Meminta laporan pertanggungjawaban Presiden BEM
5. Menampung, menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa pada lembaga terkait
6. Melaksanakan pengawasan dan kontrol terhadap:
a. Kebijakan dan kinerja BEM
b. Kebijakan POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
c. Kebijakan jurusan atau prodi
d. Kebijakan anggaran BEM

Keanggotaan DPM terdiri dari perwakilan satu orang dari tiap prodi D III POLTEKKES KEMENKES SEMARANG yang menduduki pejabat struktural maupun komisi-komisi
Masa kepengurusan anggota DPM adalah satu periode
Masa kepengurusan anggota DPM berakhir jika yang bersangkutan:
a. Melanggar PPOM yang telah disepakati
b. Cuti kuliah
c. Sudah tidak menjadi mahasiswa POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
d. Meninggal dunia

DPM mempunyai hak:
a. Hak legislasi, petisi, budget dan interpelasi
b. Apabila BEM menyimpang dari GBHK dan PPOM maka akan dikeluarkan memorandum I yaitu 3 minggu setelah adanya penyimpangan. Memorandum II dikeluarkan 2 minggu setelah dikeluarkannya memorandum I. Jika tidak ada perubahan maka DPM berhak mengadakan sidang istimewa
c. Mengadakan pengesahan berupa surat keputusan yang diambil melalui sidang
d. Mengadakan perubahan atas kebijakan yang telah dikeluarkan
e. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengajukan pendapat yang membangun demi kelancaran dan kemajuan DPM maupun Poltekkes Kemenkes Semarang

DPM mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi peraturan yang berlaku di Poltekkes Kemenkes Semarang
b. Membina demokrasi dalam pemerintahan mahasiswa
c. Menjaga nama baik almamater
d. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi mahasiswa serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya

Sidang Umum dilaksanakan pada akhir periode
Sidang Umum DPM adalah sidang tertinggi DPM dengan peserta sidang terdiri dari DPM, BEM, utusan DEMA, utusan HIMA, calon DPM dan calon BEM
Sidang Umum DPM dilakukan sekali dalam satu periode pada akhir kepengurusan BEM
Agenda Sidang Umum :
a. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban dari Presiden BEM
b. Memilih dan menetapkan ketua DPM
c. Memilih dan menetapkan Presiden dan wakil Presiden BEM

Rapat Dewan diadakan setiap enam bulan sekali
Rapat Dewan adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPM dalan rangka mengevaluasi kinerja BEM

Sidang Pleno
Sidang pleno adalah sidang yang dilaksanakan DPM untuk merancang dan menetapkan Surat Keputusan KBM

Sidang Istimewa
Sidang Istimewa dilaksanakan DPM apabila terjadi penyimpangan GBHK dan PPOM oleh presiden BEM yang diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPM

Alat kelengkapan DPM
1. Alat kelengkapan DPM terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan komisi- komisi
2. Komisi yang ada dalam DPM adalah sebagai berikut:
a. Komisi kebijakan dan kinerja BEM
b. Komisi kebijakan POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
c. Komisi kebijakan Jurusan/Prodi
d. Komisi anggaran BEM

Anggaran DPM berasal dari alokasi dana untuk DPM diambil dari saldo awal BEM sebesar 20% yang dibayarkan satu kali di awal registrasi

STRUKTUR ORGANISASI

Ketua DPM
Ketua DPM dipilih melalui seleksi pada Sidang Umum

Tugas dan Wewenang Ketua DPM
a. Mengevaluasi kinerja organisasi selama masa jabatan
b. Memberikan teguran kepada semua pengurus yang melanggar dan menyimpang dari aturan yang telah tertulis di PPOM
c. Bertanggungjawab atas hasil kerja organisasi kepada Pembina Organisasi
d. Berkoordinasi dengan Presiden BEM dalam rangka memajukan Poltekkes Kemenkes Semarang
e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada masing-masing pengurus


Wakil Ketua DPM
Wakil Ketua dipilih berdasarkan musyawarah bersama anggota DPM baru

Tugas dan Wewenang Wakil Ketua DPM
a. Menggantikan tugas ketua jika berhalangan
b. Saling berkoordinasi dengan ketua guna memajukan sistem kerja organisasi



Sekretaris DPM
Sekretaris DPM dipilih berdasarkan musyawarah bersama anggota DPM baru

Tugas dan Wewenang Sekretaris DPM
a. Mengelola seluruh administrasi dalam organisasi
b. Mendokumentasikan seluruh arsip-arsip penting organisasi
c. Menulis hasil rapat jika diadakan
Bendahara DPM
Bendahara DPM dipilih berdasarkan musyawarah bersama anggota DPM baru

Tugas dan Wewenang Bendahara DPM
a. Mengelola seluruh keuangan DPM
b. Membuat dokumentasi apabila ada anggaran masuk dan anggaran keluar
c. Melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kepada ketua


Komisi DPM
Komisi DPM dipilih berdasarkan musyawarah bersama anggota DPM baru

Komisi DPM terdiri dari :
a. Komisi A ( kebijakan dan kinerja BEM )
b. Komisi B ( Kebijakan Poltekkes Kemenkes Semarang )
c. Komisi C ( Kebijakan Jurusan atau Prodi )
d. Komisi D ( Anggaran BEM )

Tugas dan Wewenang Komisi DPM
1. Komisi A
a. Memantau kinerja BEM
b. Meminta Laporan Pertanggungjawaban setiap kegiatan BEM
c. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua

2. Komisi B
a. Memantau kebijakan administrasi Poltekkes Kemenkes Semarang
b. Mengadakan Sarasehan pada acara-acara tertentu
c. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua

3. Komisi C
a. Memantau Kebijakan administrasi setiap jurusan atau prodi
b. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua

4. Komisi D
a. Memantau anggaran masuk dan anggaran keluar BEM
b. Meminta laporan anggaran setiap kegiatan yang diadakan BEM
c. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua